Powered by Blogger.

Jual Beli Organ Manusia

Monday, May 27, 2013

                              
 
                     FENOMENA jual beli organ tubuh manusia sudah lama mencuat kepermukaan, dan ini sudah banyak terjadi di setiap negara bahkan di Indonesia. Berbagai sebab musabab terjadinya penjualan organ tubuh di antaranya, karena kemiskinan, karena ingin menolong sesama, karena bisnis tindak kejahatan seperti penjualan orang yang bertujuan untuk dibunuh (dimatikan) lalu organ tubuhnya akan digunakan untuk keperluan medis, karena pencurian seperti pihak rumah sakit menjual tubuh orang yang telah mati disebabkan keluarganya tidak ada seperti orang gila yang sudah ditelantarkan keluarganya atau orang yang mati tidak ada keluarga yang bertanggung jawab mengurusnya. Adapun kandungan tubuh manusia yang biasa dijual atau didonorkan seperti: Ginjal, mata, jantung, darah, kulit, daging, otak, dll.
                                                        Sekitar tahun 2011 pernah terjadi penangkapan terhadap warga China di bandara Internasional Prancis, kedapatan membawa kapsul fitamin, dimana kandungan kapsul fitamin setelah diuji di labolaturium ternyata bahan kapsul fitamin tersubut terbuat dari bahan baku daging bayi manusia. Bahkan daging manusia atau ari-ari dan ketuban manusia diberbagai negara sudah menjadikannya sebagai bahan baku kosmetika untuk alat kecantikan wanita. Fenomena di atas sudah menggurita terdapat diberbagai negara.
Ijmak ulama, bahwa tindakan-tindakan seperti di atas menjual organ tubuh secara batil dengan alasan donor mutlak hukumnya “Haram” dalam Islam. Sebagaimana di dalam Alqur’an disebutkan QS. Almaidah [5] :32 : ” Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. ”
Donor Organ Tubuh Yang Diprbolehkan




                                                   


                                                       Mendonorkan organ tubuh atau mendonorkan bahagian kandungan yang terdapat di dalam tubuh manusia untuk kemaslahatan orang lain seperti donor darah, donor mata, donor ginjal, dll terdapat perbedaan di kalangan ulama. Untuk donor darah sepakat mayoritas para ulama hukumnya “Halal” yaitu membolehkannya selagi disana tidak ada unsur-unsur merusak menurut ahli medis kedokteran, kebatilan dan kezaliman seperti masyarakat digalakkan untuk donor darah oleh lembaga tertentu tetapi hasil donor darah tersebut dibisniskan atau dijual untuk mencari keuntungan yang berlebihan kepada orang yang membutuhkannya. Atau donor darah yang diambil dengan cara paksa tanpa ada izin yang bersangkutan, maka ini tidak dibenarkan.
Sedangkan donor untuk organ tubuh para ulama berbeda pendapat. Sebahagian ulama mengharamkannya karena organ tubuh manusia tidak boleh diubah-ubah dari tempatnya, karena jika merobah bentuk manusia sama dengan menyakiti manusia itu sendiri atau mengubah ciptaan Allah sama ada manusia itu masih hidup ataupun sudah mati.
Namun sebahagian ulama ada yang membolehkannya. Mereka beralasan untuk kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar seperti donor mata dan ginjal yang diambil dari orang yang telah mati agar dapat digunakan untuk orang yang masih hidup sehingga manfaatnya dan kemaslahatannya lebih besar. Alqur’an menyebutkan di dalam QS. Alimran [3] :92 : “Lan Tanalul Birra Hatta Tunfiqu Mimma Tuhibbun ; kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan harta apa yang kamu cintai”, dan QS. Almaidah [5] : 2 : “Wata’a Wanu ‘Alalbirri ; Dan bertolong-toonganlah kamu dalam kebaikan”.
Sebagaimana kaidah Fikih menyebutkan : “Idza Ta’aradhat Al Mashalih Bada’a Biahammiha ; Apabila bertentangan sebuah kemaslahatan, maka diutamakanlah kemaslahatan yang lebih besar”. Kaidah lain juga menyebutkan : “Idza Ta’aradhat Al Mashlahah wal Mafsadah Quddima Arjahu-huma ; Apabila ada bertentangan antara kemaslahatan dan kerusakan, maka dahulukanlah yang lebih baik dari keduanya”.
Dari ayat-ayat Alqur’an dan kaidah Fikih di atas disimpulkan bahwa donor itu merupakan tindakan pertolongan dalam kebaikan dan membawa kemaslahatan yang lebih besar. Maka pendapat inilah yang lebih masyhur dipakai oleh mayoritas umat Islam diseluruh dunia. Dengan ketentuan syarat bagi pendonor organ tubuh atau donor darah diantaranya sebagai berikut :

1.Harus sesuai dengan syari’ah Agama artinya donor organ tubuh/donor darah tidak dilakukan dengan cara-cara yang zalim, pencurian, kecurangan, kebatilan dan memudratkan.

2.Tidak dibenarkan dan hukumya “Haram” menjual organ tubuh dengan alasan donor karena miskin atau ingin mencari keuntungan finansial. Ini banyak terjadi dinegara-negara berkembang karena tuntutan ekonomi mereka menjual organ tubuhnya seperti ginjal. Bahkan lebih naif lagi di Indonesia ada masyarakat menjual ginjalnya karena ingin mebeli HP Blackborry.

3.Harus sesuai menurut undang-undang kesehatan dan kedokteran terhadap donor organ tubuh manusia atau donor darah.

4.Harus ada izin orang yang ingin mendonorkan atau izin ahli warisnya, tidak ada paksaan bagi yang ingin mendonorkan, semata-mata untuk kemaslahatan yang dibenarkan oleh syar’i.

5.Tidak menyebabkan kemudratan yang lebih besar bagi yang mendonorkan.

6.Pemerintah atau lembaga yang berkompeten “Wajib” membuat aturan undang-undang yang permanen sebagai payung hukum untuk memberikan konpensasi berupa uang atau harta kepada pendonor atau kepada ahli waris pendonor yang sesuai dan seadil-adilnya, sama ada yang mendonorkan tersebut ikhlas (tanpa pamrih) ataupun tidak. Meskipun Pendonor tidak mau dibayar, pemerintah tetap wajib memberikan konpensasi yang sesuai dan seadil-adilnya kepada yang bersangkutan atau kepada ahli warisnya. Terkecuali yang mendonorkan organ tubuhnya kepada ahli warisnya sendiri, maka ini tidak wajib diberi konpensasi. Cara seperti ini yang lebih disepakati oleh para ulama.

Adapun yang terjadi di Indonesia untuk syarat poin 6 (tentang konpensasi) di atas belum terealisasi dengan baik dan bijak, maka ini belum dapat dibenarkan kehalalannya. Kita tidak boleh menjebak dan menggalakkan donor organ tubuh kepada masyarakat seperti donor mata, ginjal atau darah jika payung hukum dan syarat di atas tidak terpenuhi.
Source : Publisher

No comments: